Bawaslu Rekomendasikan 5 ASN Pemkot Bandarlampung ke KASN

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedikitnya 5 ASN Pemerintah Kota setempat diduga melanggar netralitas profesi mereka setelah diproses Bawaslu Kota. Kelima ASN ini merupakan hasil laporan masyarakat dan penelusuran jajaran pengawas sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu.

Baca Juga  Selama Musyawarah Terbuka, Ike-Zam Hadirkan 47 Saksi dari 165 Orang

\”Terkait laporan masyarakat dan penelusuran, rencananya hari ini kami teruskan ke Bawaslu Lampung, sementara kasus sebelumnya sudah kami rekomendasikan pada 22 Oktober lalu,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota setempat, Senin (26/10).

Pada 22 Oktober lalu, Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan 3 ASN guru SMPN 16, sementara 2 ASN lainnya yang direkomendasikan hari ini (Senin) adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lurah Bukit Kemiling Permai.

Baca Juga  Dua Kali Simulasi, Sirekap Masih Terkendala Jaringan Server

\”Untuk Kepala Bappeda, dia diduga melanggar netralitas ASN karena mengupload foto salah satu pasangan calon ke grup WhatsApp.\”

\”Sementara Lurah Bukit Kemiling Permai diduga melanggar netralitas ASN karena berfoto di depan posko pemenangan salah satu pasangan calon. Tiga ASN lainnya menyangkut persoalan di tanggal 9 Oktober lalu,\” jelas Yahnu.

Bawaslu Bandarlampung telah menangani 6 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan direkomendasikan ke Bawaslu Lampung. Satu kasus dugaan netralitas ASN terjadi pada masa pencalonan dan telah mendapatkan balasan dari KASN.

Baca Juga  Begini Cara Aktifis Usir Setan Demokrasi Bernama Cukong

Sementara 5 kasus lainnya terjadi pada masa kampanye dan saat ini sedang berproses di Bawaslu Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba
Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan
Calon Wakil Gubernur Lampung, Dr. Jihan Nurlela, Grebek Pasar di Pasar Cimeng, Bandar Lampung
Aries Sandi Gemas, Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah yang Rusak di Pesawaran
Gas LPG 3 Kg Langka di Kecamatan Gisting, ‘Cawe-cawe Jelang Pilkada?
Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil
Herman HN dan Bachtiar Basri Siap Menangkan Mirza-Jihan dan Eva-Deddy
Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 20:53 WIB

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba

Kamis, 19 September 2024 - 20:33 WIB

Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil

Rabu, 18 September 2024 - 18:42 WIB

Bidik Lumbung Ternak, NoNa akan Besarkan Komunitas Ngarit Tubaba

Selasa, 17 September 2024 - 23:13 WIB

Masyarakat Tiyuh Gedung Ratu Berharap NoNa Lebarkan Akses Jalan

Sabtu, 14 September 2024 - 22:13 WIB

Pertemuan NasDem dan Simpatisan Sukseskan Kemenangan NoNa

Kamis, 12 September 2024 - 19:02 WIB

M Firsada: Stok Bahan Makanan di Tubaba Aman

Kamis, 12 September 2024 - 09:07 WIB

50 Pramuka Kwarcab Tubaba Ikuti Kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama

Rabu, 11 September 2024 - 21:48 WIB

Bangun Kolaborasi Pj Sekda Tubaba Kunjungi Kantor PWI

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMA Negeri 1 Pringsewu

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:59 WIB

Ketua Partai Prima menyerahkan Rekomendasi Dukungan Kepada Calon Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah. (Arie/Nk)

Politik

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:53 WIB

Pesawaran

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:14 WIB