Pringsewu (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu gelar media ghatering dalam rangka publikasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019, Jumat (5/7).
Media gathering yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu tersebut dihadiri oleh sentra gakumdu, unsur Kepolisian, Kejaksaan, alfadera Bawaslu, ketua Demisioner Azis Amriwan, Komisioner Bidang Pengawasan, Fajar Fahlevi serta awak media di Kabupaten Pringsewu.
Fajar menyampaikan progres kerja pengawasan Bawaslu kabupaten Pringsewu dimulai sejak penetapan DPT sampai pengawasan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.
Fajar menjelaskan setidaknya dalam pengawasan pada tahap penetapan DPT Bawaslu banyak temuan di DPT ganda baik nama ganda NIK ganda dan tanggal lahir ganda yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Pringsewu.
Selain itu fajar menambahkan selain pengawasan di DPT setidaknya ada beberapa temuan yang mengarah kepada pidana yang di proses di sentra gakumdu.
\”Kita menemukan setidaknya 11 temuan yang terdiri dari 4 pelanggaran administrasi dan 7 pelanggaran pidana,\” katanya.
Pelanggaran pidana terkait keikutsertaan aparatur pekon dalam kegiatan kampanye, adanya dugaan pembagian bingkisan yang mengandung unsur citra diri pada acara khitanan, dugaan kepala pekon melakukan kegiatan menguntungkan peserta pemilu, dugaan ASN terlibat kampanye, serta dugaan money politik.
\”Sementara pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran administrasi yaitu tanpa adanya STTP pada kegiatan kampanye,\” ucapnya. (Darma)