Bawaslu Bandarlampung Teruskan Kasus Perusakan APK Yutuber ke Polresta

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (tengah) saat di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan pidana pemilihan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang akrab disebut pasangan Yutuber, naik ke tahap penyidikan.

Hari ini, Kamis (12/11) siang, Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti APK yang dirusak sebanyak 2 buah kepada penyidik Polresta Bandarlampung di ruang Wakasat Reskrim Iptu Djoni Apriyadi.

Baca Juga  Cabup Dewi Minta Masyarakat Tanggamus Tak Golput

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan dugaan pidana pemilihan perusakan APK diputuskan memenuhi unsur pidana dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada Rabu (11/11).

\”Pelimpahan berkas dilakukan sesegera mungkin,\” singkat Yahnu saat ditemui di Polresta Bandarlampung, Kamis (12/11).

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak Jumat (6/11) lalu. Sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu.

Baca Juga  Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga  Partai Pendukung Prabowo di Lampung: Kami Tak Ada Hubungan dengan Aksi #2019GantiPresiden

Kasus dugaan pidana pemilihan ini merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu. Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah menangani 12 pelanggaran pemilihan, 5 di antaranya merupakan laporan termasuk perusakan APK Yutuber, dan 7 temuan jajaran pengawas. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB