Bawaslu Bandarlampung Dalami Laporan Perusakan APK Yutuber

Redaksi

Minggu, 8 November 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pendalaman terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Tim advokasi melaporkan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akrab disebut \’Yutuber\’ di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita menggelar rapat pemanggilan saksi terkait perusakan APK milik pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Sabtu (7/11) lalu. APK yang dirusak di Jalan Untung Suropati, Beringin Jaya Kemiling berapa banyaknya tidak teridentifikasi,\” kata Yahnu, Minggu (8/11).

APK yang dirusak berupa banner, lanjut dia, belum bisa dikatakan dicopot paksa karena belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tapi diduga melepas atau mencopotnya.

\”Itu laporan dari tim advokasi pasangan calon. Kita belum identifikasi juga, apakah banner ini APK yang difasilitasi KPU atau didanai pasangan calon belum terungkap,\” ujarnya.

Pada Minggu (8/11) siang, Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor yang diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

\”Hari ini (Mingggu) sejak pukul 11.00 WIB, kita memanggil orang-orang yang dilaporkan atau terlapor. Tapi tidak ada satupun yang datang, ada 7 orang yang kita panggil yang beberapa di antaranya diduga aparatur lingkungan seperti oknum RT, kepala lingkungan, dan lurah,\” katanya.

Pihaknya akan melayangkan kembali pemanggilan kedua untuk klarifikasi pada Senin (9/11) siang.

\”Yang jelas, hari pertama kemarin kita panggil saksi dulu, dan di hari kedua kita panggil terlapor. Kita masih melakukan pendalaman, pelapor belum kita panggil, nanti kalau kita perlu informasi tambahan baru kita panggil lagi pelapor,\” ujarnya.

Menurut Yahnu, pemasangan APK Yutuber tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena banner dipasang dengan tiang bambu, bukan di pohon atau tiang listrik.

\”Kalau dilihat dari lokasi pemasangan bukan di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, tapi memancang dengan tiang bambu berdasarkan bukti foto yang disampaikan kepada kami,\” katanya.

\”Dan sejauh yang saya tahu juga tidak meyalahi zonasi pemasangan APK, tapi saya akan cek dulu,\” lanjut Yahnu.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk Kelurahan Beringin Jaya terdapat dua titik pemasangan APK yakni Jalan Tengku Cik Ditiro dan Jalan Imba Kusuma Ratu.

\"Bawaslu

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, lanjut dia, maka sanksinya ada di Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

\”Dugaan awalnya, kalau ini melibatkan ASN maka bisa mengarah ke netralitas ASN. Tapi sekali lagi kita belum mendapatkan informasi yang spesifik dan utuh. Kita akan melakukan pemanggilan kedua, Senin (9/11) besok, yang tidak hadir ini dijadwalkan untuk diundang klarifikasi besok,\” pungkas dia.

Sejak KPU Kota Bandarlampung menyerahkan APK dan bahan kampanye pada 15 Oktober lalu, ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Kota terkait perusakan APK.

Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Langkapura pada Oktober lalu, tapi pada kajian awal syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena tidak ada terlapor. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB