Bapenda Pringsewu Ciptakan Inovasi Penggenjot Penerimaan Pajak

Redaksi

Senin, 21 Desember 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembiayaan umum pemerintah dan pembangunan insfrastruktur umum.

Plt kepala Bapenda Pringsewu, yang juga sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masykur Hasan M.M, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sejumlah inovasi pelayanan akan digulirkan dalam menggejot penerimaan pajak di tahun 2021, Senin (21/12) di ruang kerjanya.

Masykur juga menambahkan pihaknya akan meluncurkan 5 inovasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Pertama, pengelolaan pajak secara online yang akan terintegrasi dengan semua unit terkait. Kedua, kerjasama terintegrasi secara online dengan badan pertahanan nasional (BPN) kabupaten .

Ketiga, nota kesepakatan dengan DPMPTSP dalam rangka mendukung peningkatan pajak daerah. Keempat, pemutakhiran data PBB se- kabupaten Pringsewu. Kelima, adanya tampilan piutang pajak 5 tahun terakhir pada blanko SPPT PBB dalam rangka penyelesaian piutang pajak.

\”Untuk capaian realisasi pajak pada tahun 2020 telah melampaui target. Dari data terbaru per 17 Desember 2020 telah terealisasi Rp.29.304.983.724 dari target Rp.27.500.000.000 atau 106,6%,\” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD Secara Virtual

Diakuinya dari permasalahan dan kendala yang dihadapi dari 10 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda Pringsewu,hanya pajak hotel dan pajak air tanah yang realisasinya tidak mencapai 100%. Dampak Covid-19 menjadi permasalahan utama tidak tercapainya realisasi pendapatan secara optimal,untuk jenis pajak hotel bahkan penurunannya untuk pengguna hotel bisa mencapai 70%. Sedangkan untuk pajak air tanah kendala yang dihadapi karena adanya penyesuaian tarif pajak air tanah sehingga wajib pajak merasa keberatan dengan adanya tarif baru tersebut.

Baca Juga  Inovasi Gizi, Posyandu Pekon Wonodadi Tetaskan Telur Ayam Ternak

Lanjut Masykur, Pemkab mengapresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama ini, guna kelangsungan pembangunan di Kabupaten Pringsewu baik saat ini dan yang akan datang.

\”Pencapaian pajak daerah yang luar biasa ini, tidak terlepas dari peran serta rekan-rekan media, baik cetak maupun online, yang di mana rekan-rekan selalu ikut mensosialisasikan ke masyarakat tentang pajak daerah,\” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB