Awalnya Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Redaksi

Minggu, 15 November 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kotaagung, Minggu (15/11).

Pria tersebut ditangkap atas persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (16), seorang pelajar SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kotaagung Timur.

Mirisnya, atas penangkapan tersebut terungkap. Tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Pasalnya selain menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor tidak menduga atas prilaku tersangka.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.

\”Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kotaagung, siang tadi pukul 12.30 Wib,\” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.

Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejaring sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan keluarga korban meminta bantuan, sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaikan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,\” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kotaagung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.

\”Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kotaagung Timur.

\”Awal kenalnya lewat medsos, karena kami sama-sama hobi motor,\” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil. \”Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,\” ucap pemuda berbadan kecil tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB