ASN Lambar Donasikan 5 Persen dari 3 Bulan Tukin

Redaksi

Rabu, 15 April 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Sebanyak 1.533 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pejabat fungsional umum dan staf, non guru dan tenaga kesehatan, mendonasikan tunjangan kinerja (Tukin) April, Mei, dan Juni. Untuk didonasikan guna penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Lampung Barat, Daman Nasir, mengatakan kebijakan Pemkab Lampung Barat dengan melakukan refocusing anggaran Tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen, merupakan sumbangsih ASN setempat.

\”Semua elemen masyarakat bergotong-royong menangani dampak Covid-19, tidak terkecuali dengan ASN kita yang menyumbang 5 persen dari Tukin selama tiga bulan. Dan ini merupakan bentuk sumbangsih ASN, dan Alhamdulillah kebijakan tersebut dapat diterima oleh semuanya,\” kata dia, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati Lampung Barat  tentang perubahan atas peraturan nomor 10 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.

Sementara terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Daman mengatakan kalau merujuk pidato menteri keuangan, yang akan mendapatkan THR tahun 2020, hanya pejabat eselon III ke bawah. Sedangkan eselon I dan II serta pejabat negara tidak akan mendapatkan.

\”Memang aturan secara tertulis kami belum menerima, tapi kalau mendengar sambutan ini menteri keuangan kemarin, yang akan diberikan THR hanya pejabat eselon III ke bawah, sementara pejabat eselon I, II dan pejabat negara tidak akan menerima,\” kata dia.

Namun, menurut Daman, bagaimana realisasinya akan menunggu aturan tertulis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pada intinya Lampung Barat siap menjalankan sesuai dengan aturan.

\”Kalau memang hanya pejabat eselon III ke bawah yang akan menerima THR dan sudah ada aturan tertulis yang ditetapkan pemerintah pusat akan kita ikuti, artinya Pemkab Lampung Barat akan taat aturan,\” kata Daman. (Iwan/len)

Berita Terkait

PDA Aisyiyah Lampung Barat Luncurkan PKBM
Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP
Peringatan HGN 2025, SMAN 1 Liwa Apresiasi Guru Terbaik
Fraksi ADEM Dukung Ranperda Cadangan Pangan Lampung Barat
Lampung Barat Trending: Kepala Sekolah Juara Dunia Ketipu
Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh
Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak
Sawah Lega Auto Jadi “Sawah Gaul” Gara-Gara GAUL Bareng Bupati Parosil!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:02 WIB

Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:08 WIB

Lampung Siapkan Implementasi KUHP Baru Lewat MoU Lintas Lembaga

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:49 WIB

Silaturahmi di Kodam XXI, Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Biosolar dan Perkuat Pengawasan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:49 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, Pemprov Lampung Siapkan Antisipasi Kemacetan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:05 WIB

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Lampung Desak Pengelolaan Wisata Dimaksimalkan Jelang Nataru

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Berita Terbaru

Lampung Barat

PDA Aisyiyah Lampung Barat Luncurkan PKBM

Minggu, 14 Des 2025 - 16:21 WIB

Lampung Selatan

Panitia Konferkab Buka Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Selatan

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:10 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 04:11 WIB