Arsiman Supir Ekspedisi Kembali Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman supir truk ekspedisi, PT Sindex Express, yang sempat ditahan tanpa prosedur hukum oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Indragiri Huru, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.

LBH Bandarlampung melalui siaran persnya menuturkan penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Express tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video yang beredar, bahwa Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi pada 23 Januari 2022 dari Polres Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terdapat salah satu Daftar Pencarian Orang yang berada di wilayah Polres Lampung Selatan.

Kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman di kediamannya hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

LBH Bandarlampung menilai bahwa proses perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena pasalnya dalam jangka waktu pelaporan dibuat pada 19 Januari 2022 sampai dengan dilakukannya penangkapan pada hari ini 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.

Ditambah keterangan dari Polres Lampung Selatan bahwa Polres Riau sedang memburu Salah Satu Daftar Pencarian Orang di wilayah Lampung Selatan.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

Sesuai pasal 17 ayat 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

“Namun faktanya Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

“Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan,” ujar Sumaindra.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum dari Arsiman, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Arsiman pada hari ini.

Sesampainya di Polres Lampung Selatan, LBH Bandarlampung menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/1/2022/Reskrim.

“LBH Bandarlampung akan tetap mengawal perkara tersebut dan mendampingi Arsiman dalam proses pemeriksaan,” kata Sumaindra dalam pernyataan tertulisnya. (Josua)

Baca Juga: Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB