Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menduga penahanan supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) sarat kongkalikong.

Penahanan tanpa prosedur hukum yang dilakukan Polsek TKB diduga dilakukan atas kongkalikong dengan pengusaha jasa ekspedisi tersebut.

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/1), menuturkan hasil konfirmasi pihaknya ke Polsek TKB.

“Ketika LBH menjemput Arsiman di Polsek TKB pada tanggal 12 Januari, anggota Polsek menyampaikan bahwa Arsiman adalah titipan,” ujar dia.

Menurut Sumaindra kondisi ini sangat berbahaya bagi warga negara dan penegakan hukum.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

“Pasalnya konotasi titipan ini mengisyaratkan adanya hubungan yang erat antara penitip dan tempat penitipannya. Padahal proses-proses penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum,” jelas dia.

Penegakan hukum jangan sampai disabotase untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu saja.

Tindakan penahanan tanpa dasar hukum dapat diancam dengan Pasal 333 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”

LBH Bandarlampung meminta Kepada Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas rangkaian tindakan yang dialami oleh Arsiman sebagai korban penahanan tanpa dasar selama 8 hari yang berujung pada Pelanggaran HAM. (Josua)

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB