Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menduga penahanan supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) sarat kongkalikong.

Penahanan tanpa prosedur hukum yang dilakukan Polsek TKB diduga dilakukan atas kongkalikong dengan pengusaha jasa ekspedisi tersebut.

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/1), menuturkan hasil konfirmasi pihaknya ke Polsek TKB.

“Ketika LBH menjemput Arsiman di Polsek TKB pada tanggal 12 Januari, anggota Polsek menyampaikan bahwa Arsiman adalah titipan,” ujar dia.

Menurut Sumaindra kondisi ini sangat berbahaya bagi warga negara dan penegakan hukum.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

“Pasalnya konotasi titipan ini mengisyaratkan adanya hubungan yang erat antara penitip dan tempat penitipannya. Padahal proses-proses penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum,” jelas dia.

Penegakan hukum jangan sampai disabotase untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu saja.

Tindakan penahanan tanpa dasar hukum dapat diancam dengan Pasal 333 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”

LBH Bandarlampung meminta Kepada Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas rangkaian tindakan yang dialami oleh Arsiman sebagai korban penahanan tanpa dasar selama 8 hari yang berujung pada Pelanggaran HAM. (Josua)

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB