Arsiman Supir Ekspedisi Kembali Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman supir truk ekspedisi, PT Sindex Express, yang sempat ditahan tanpa prosedur hukum oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Indragiri Huru, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.

LBH Bandarlampung melalui siaran persnya menuturkan penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Express tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video yang beredar, bahwa Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi pada 23 Januari 2022 dari Polres Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terdapat salah satu Daftar Pencarian Orang yang berada di wilayah Polres Lampung Selatan.

Kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman di kediamannya hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

LBH Bandarlampung menilai bahwa proses perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena pasalnya dalam jangka waktu pelaporan dibuat pada 19 Januari 2022 sampai dengan dilakukannya penangkapan pada hari ini 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.

Ditambah keterangan dari Polres Lampung Selatan bahwa Polres Riau sedang memburu Salah Satu Daftar Pencarian Orang di wilayah Lampung Selatan.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sesuai pasal 17 ayat 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

“Namun faktanya Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

“Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan,” ujar Sumaindra.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum dari Arsiman, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Arsiman pada hari ini.

Sesampainya di Polres Lampung Selatan, LBH Bandarlampung menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/1/2022/Reskrim.

“LBH Bandarlampung akan tetap mengawal perkara tersebut dan mendampingi Arsiman dalam proses pemeriksaan,” kata Sumaindra dalam pernyataan tertulisnya. (Josua)

Baca Juga: Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB