Arsiman Supir Ekspedisi Kembali Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman supir truk ekspedisi, PT Sindex Express, yang sempat ditahan tanpa prosedur hukum oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Indragiri Huru, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.

LBH Bandarlampung melalui siaran persnya menuturkan penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Express tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video yang beredar, bahwa Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi pada 23 Januari 2022 dari Polres Riau.

Baca Juga  LBH Dorong Pemerintah Jamin Kebebasan Menjalankan Ibadah

Bahwa terdapat salah satu Daftar Pencarian Orang yang berada di wilayah Polres Lampung Selatan.

Kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman di kediamannya hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

LBH Bandarlampung menilai bahwa proses perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena pasalnya dalam jangka waktu pelaporan dibuat pada 19 Januari 2022 sampai dengan dilakukannya penangkapan pada hari ini 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.

Ditambah keterangan dari Polres Lampung Selatan bahwa Polres Riau sedang memburu Salah Satu Daftar Pencarian Orang di wilayah Lampung Selatan.

Sesuai pasal 17 ayat 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

Baca Juga  KPU Lampung Barat Siap Terima Pendaftaran Paslon

“Namun faktanya Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan.

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

“Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan,” ujar Sumaindra.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum dari Arsiman, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Arsiman pada hari ini.

Sesampainya di Polres Lampung Selatan, LBH Bandarlampung menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/1/2022/Reskrim.

“LBH Bandarlampung akan tetap mengawal perkara tersebut dan mendampingi Arsiman dalam proses pemeriksaan,” kata Sumaindra dalam pernyataan tertulisnya. (Josua)

Baca Juga: Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB