Rapat paripurnaa pengesahan RAPBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2019 gagal digelar, Jumat (30/11). Salah satu penyebabnya lantaran Gedung Darma Wanita yang akan dijadikan tempat pelaksaan dikunci. Diduga, gedung tersebut dikunci atas perintah bupati dan sekda.
Mengenai hal ini Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setda Pesisir Barat (Pesibar), Ariswandi angkat bicara. \”Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekda memerintahkan Gedung Darma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,\” ungkap Ariswandi.
Dijelaskannya, untuk pemakaian Gedung Darma Wanita terlebih dahulu harus ada permintaan kepada petugas bagian umum, setelah itu baru dapat digunakan. \”Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Darma Wanita ada surat pemberitahuan ke bagian umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas. Sekali lagi, mengenai kencangnya hembusan isu dan ada tudingan berbagai pihak bahwa paripurna gagal digelar karena Gedung Wanita dikunci atas perintah bupati dan sekda itu jelas tidak benar,\” terang Aris.
Gagalnya paripurna pengesahan RAPBD 2019, itu karena eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat. Serta seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar.
\”Biasanya kalau akan menggelar paripurna seluruh SKPD atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,\” jelasnya.
Selain belum mencapai kata sepakat, seluruh SKPD dan pejabat yang ada di Pesibar belum menerima undangan dari sekretariat DPRD setempat,tegasnya.(agus)