Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU RI, Rabu (13/1).
DKPP menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu, Jupri merupakan anggota KPU Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dua periode.
\”Kita bersyukur bahwa DKPP merespon yang menurut keyakinan saya, beliau (Arif Budiman) itu bersalah,\” kata Jupri saat dihubungi Netizenku, Rabu (13/1).
Dia menilai jawaban Majelis DKPP sudah benar bahwa jabatan Ketua KPU RI melekat kepada Arief Budiman ketika mendampingi Evi Novida Ginting Manik ke PTUN.
\”Sementara kasus Ibu Evi itu kasus individu. Kemudian dia menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Pada poin kedua meminta kembali Bu Evi sebagai anggota aktif KPU RI Periode 2017-2020,\” ujar Jupri.
Menurut dia, Arief Budiman tidak punya dasar yang kuat karena anggota KPU RI diangkat dan dilantik oleh Presiden RI berdasarkan Keppres.
\”Ini di luar ekspektasi masyarakat secara umum, ada yang tahu tapi tidak melaporkan. Saya tahu dan mau melaporkan, mengapa saya lakukan karena beliau pejabat publik, jabatan yang disandang itukan lembaga negara.\”
\”Lembaga negara adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mengontrol atas semua tindak-tanduk mereka,\” tegas Jupri.
Dia menghormati Putusan DKPP meskipun sanksi yang dijatuhkan, menurut dia, tidak maksimal.
\”Harusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU RI agar menjadi yurisprudensi bagi komisioner KPU RI lainnya dan yang akan datang serta KPU daerah,\” kata dia.
Jupri berharap penyelenggara pemilu tidak bersikap sewenang-wenang berdasarkan asumtif karena asas penyelenggara pemilu memiliki asas kepastian hukum.
Dalam sidang pemeriksaan pertama, November 2020, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.
Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata. (Josua)