Ambulans Minggir, Presidenku Mau Lewat!

Hendri Setiadi

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi ambulans: ist).

(ilustrasi ambulans: ist).

Bandarlampung (Netizenku.com): Mungkin Anda pernah mendapati video viral memperlihatkan laju ambulans yang tengah membawa pasien dihalangi kendaraan lain.

Rasa kemanusiaan kita tak jarang menggelegak menyaksikan itu. Kalau ada di lokasi kejadian kepingin rasanya menyalip pengendara tak berprikemanusiaan itu seraya menukas, “Andai Ibumu yang ada di ambulans itu. Biar Kamu tahu rasanya ketemu orang kayak Kamu!”

Ironisnya, video-video viral macam itu masih saja kerap dijumpai di platform digital. Tak pelak kita sampai berpikir, sudah separah itukah kepribadian pengendara di Indonesia?

Tapi, belum lagi memperoleh jawaban, publik kembali dipertontonkan video viral di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Isi videonya nyaris serupa dengan video-video viral lain yang berkenaan dengan ambulans.

Bedanya, laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis itu bukan dihalangi kendaraan lain. Melainkan justru dihentikan dan diminta menepi oleh aparat kepolisian. ups!

Baca Juga  Maestro Diplomasi Meja Makan

Yang bikin penonton video makin geleng-geleng kepala adalah ketika mengetahui ambulans tersebut dihentikan demi memberi ruang bagi iring-iringan rombongan presiden yang hendak melintas. Ulala! Ini bukan terjadi di Negeri Konoha, lho. Tapi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kisaran 26 Juni 2024. Dan, ya, yang melintas tiada lain Presiden Jokowi.

Tapi boleh jadi presiden yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, tidak tahu menahu kalau ada ambulans yang mesti mengalah demi dirinya. Itu sangat mungkin. Sebab perkara pengamanan, termasuk mangamankan jalur lintas, memang sudah ada yang mengurusi.

Yang kepingin saya bilang, bagaimana mungkin aparat kepolisian yang sehari-hari berkutat dengan aturan, termasuk perihal lalu lintas, mendadak gamang menentukan sikap. Bukankah semua sudah ada sistem operasional pekerjaan (SOP). Ketentuan yang menjelaskan bagaimana pengendara harus bersikap ketika mendapati ambulans di jalan.

Baca Juga  Sayonara

Kalau mencermati urutan prioritas kendaraan di jalan raya yang diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maka kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Presiden dan Wakil Presiden berada pada urutan prioritas keenam.

Sedangkan kendaraan bermotor yang digunakan oleh ambulans memiliki prioritas keempat, karena bertugas membawa orang sakit atau terluka ke rumah sakit. Bahkan, baik iring-iringan kendaraan presiden dan wakil presiden, serta ambulans pun kalah prioritas dibanding mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga  Strategi Cerdik Korea Bombardir Kita

Nah, ketentuan semacam ini sangat naif kalau sampai tidak diketahui aparat kepolisian. Kalau pun si petugas sudah tahu, tapi kemudian tetap menganggap rombongan presiden tetap harus diprioritaskan sebagai bentuk rasa hormat kepada kepala negara, ini jelas menjadi persoalan tersendiri. Bagaimana mungkin aparat punya penafsiran berbeda terhadap UU LLAJ.

Kalau pun kemarin menjelang pilpres dan mendatang menyambut pemilukada ada aturan yang menurut orang banyak bisa ditabrak-tabrak demi memprioritaskan kehendak sekelompok orang, cukup sudah!

Jangan lagi di bidang lain hal-hal semacam begitu dilanggengkan pula. Jangan juga “karpet merah” yang dibeli dari pajak warga negara selalu digelar hanya demi melayani segelintir orang saja. (*)

Berita Terkait

Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega
Arinal-Sutono is Back
Arinal Memang “Bejo”?
“Yo Ndak Tahu, Kok Tanya Saya”
Jangan Ya Dek, Ya!!!
Mari Bergaul Ala Pj Gubernur Samsudin
Umar Ahmad, Artis Sesungguhnya di Panggung Pilgub Lampung

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 22:59 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 20 November 2024

Minggu, 17 November 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 18 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 15 November 2024

Selasa, 12 November 2024 - 23:01 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 13 November 2024

Rabu, 6 November 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Kamis, 7 November 2024

Selasa, 5 November 2024 - 23:10 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 6 November 2024

Minggu, 3 November 2024 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 4 November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 30 Oktober 2024

Berita Terbaru

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB