Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto angkat bicara terkait pernyataan politisi senior Partai Golkar Lampung, Tony Eka Candra yang menyebut tidak ada kewenangan Pansus Money Politics DPRD Lampung memanggil Vice Presiden PT. SGC, Purwanti Lee.
Menurutnya, pansus berwenang memanggil siapa pun, sepanjang ada kaitannya dengan satu hal yang tengah dipersoalkan. Sebab, dengan pemanggilan ini, diharapkan semua menjadi terang-benerang dan ada kesimpulan dari hasil kerja pansus.
”Yang namanya pansus, boleh saja manggil siapapun. Yang gak bisa manggil Tuhan,” tegas Yusdianto.
Menurut Yusdianto, statemen Tony yang mengaitkan kinerja pansus dengan International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25 sudah ngawur. Sebab, kata dia, hal itu tidak ada hubungannya.
Menanggapi hal ini, Politisi Partai Golkar Lampung, Tony Eka Candra, mengaku tak perlu menanggapi statemen dari Yusdianto. Sebab menurutnya, itu hak setiap orang untuk bicara, berpendapat dan berargumentasi sesuai pandangannya masing-masing. \”Saya tidak ingin menghabiskan waktu dan energi sia-sia. Nanti biar ditanggapi oleh yang lain saja,\” ucap Tony, singkat.
Anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra mengaku heran dengan adanya upaya Pansus untuk memanggil paksa Purwanti Lee. Ia menilai, hal tersebut sudah keluar dari koridor Pansus dan di luar wilayah kewenangan DPRD. (Red)