Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Mantan Koruptor \’Nyaleg\’

Avatar

Sabtu, 15 September 2018 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Setelah sempat menjadi polemik, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias \’nyaleg\’.

Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

\”Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,\” juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

\”Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,\” ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Baca Juga  Ketidakpercayaan pada Parpol Ancam Partisipasi Pemilih

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan alasan mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

\”Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,\” kata Suhadi.

Tanggapan KPU

Sementara KPU belum banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  KPUD Pesawaran Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2019

Dengan adanya putusan itu, aturan larangan mantan koruptor nyaleg dibatalkan.

\”Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan atau gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR atau DPRD, KPU belum dapat memberi komentar,\” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

\”Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon JR tersebut,\” imbuh Hasyim.

Tak Otomatis Berlaku

Terrkait hal itu, setelah disekidiki ternyata putusan MA itu tak berlaku otomatis.

Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9/2018). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Baca Juga  Sekdakab Tulangbawang Lampung: PNS/ASN Terlibat Politik Disanksi Pidana

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dari bunyi pasal di atas, KPU diberi waktu 90 hari oleh MA untuk memikirkan apakah melaksanakan putusan itu atau tidak. Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg eks koruptor masih berlaku hingga 90 hari ke depan.

Nah, di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah 20 September alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga 20 September mendatang, PKPU itu tetap berlaku, caleg eks koruptor tetap tak bisa nyaleg di Pemilu 2019. (dtc/lan)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB