Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearifan Adat Lokal, DPRD Kota Bandarlampung menuangkan delapan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut mengatur pelaksanaan pesta kesenian secara berkala, pagelaran kesenian pada acara-acara tertentu yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, rekomendasi tersebut juga mengatur pemutaran lagu-lagu Lampung di hotel dan restoran, kegiatan yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi, lomba kesenian Lampung, lomba pencak silat Lampung, mempromosikan misi kebudayaan di dalam dan luar negeri, serta memberikan penghargaan kepada seniman dan budayawan Lampung.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kearifan Adat Lokal, Jauhari, Minggu (9/9/2018).
\”Alhamdulillah, beberapa hal penting yang harus dilaksanakan Pemkot Bandarlampung, telah disepakati dari semua lapisan yang terlibat pembentukan Raperda Kearifan Adat Lokal,\” kata dia.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan kearifan adat Lampung di tengah pesatnya perkembangan zaman.
\”Mengingat, tak sedikit saat ini kalangan muda justru menggandrungi kebudayaan barat daripada tari-tarian dan kebudayaan Lampung,\” ujar Jauhari. (Agis)