Disnaker Warning Perusahaan yang tak Kerjakan Penyandang Disabilitas

Redaksi

Kamis, 6 September 2018 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan melakukan sidak ke perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Disnaker, perusahaan-perusahaan di Bandarlampung sangat minim memperkerjakan atau memberdayakan penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Muhammad Kabul, menerangkan bahwa pada UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 2, menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai dIsabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul saat dihubungi pada Kamis (6/9).

Sementara, hasil pendataan yang dilakukan oleh Disnaker, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan bersekala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Kita sedang mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar untuk mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.

Ia juga mengatakan, ketika seorang disabilitas sudah diterima, jenia pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.

“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.

Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.

“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB