Limbah PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mencemari lingkungan hingga berdampak terhadap sumber air warga.
Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan untuk mengevaluasi dugaan pencemaran tersebut.
Mikdar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sumur masyarakat di sekitar perusahaan telah berubah warna menjadi kekuningan dan diduga tidak layak digunakan untuk konsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, tentu bisa membahayakan masyarakat. Karena itu, perusahaan harus dipanggil dan dievaluasi sesuai kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Mikdar, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta DLH memastikan penyebab pencemaran, termasuk mengevaluasi sistem pengelolaan dan penampungan limbah milik perusahaan.
Menurutnya, apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi berat, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau perlu, perusahaan ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Mikdar menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur sanksi administratif hingga sanksi perdata dan pidana terhadap pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani mengingat perusahaan telah beroperasi cukup lama dan berada di sekitar permukiman masyarakat.
“Tidak boleh perusahaan berdiri lalu mereka senang, sementara masyarakat di sekitarnya sengsara. Seharusnya perusahaan dan masyarakat sama-sama mendapatkan manfaat,” katanya.
Mikdar juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Jika ditemukan adanya pembuangan limbah secara sembarangan atau fasilitas penampungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka harus ditindak sesuai aturan.
“Kita akan meminta dinas terkait melakukan evaluasi. Bagaimana bisa terjadi pencemaran terhadap sumur-sumur masyarakat di sekitar perusahaan?” pungkasnya. (*)








