Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pringsewu (Netizenku.com): Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Kamis (3/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta 34 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Riyanto, perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mengantisipasi potensi peningkatan jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah meningkat 1,88 persen, dari sebelumnya Rp1,141 triliun menjadi Rp1,163 triliun.
Sementara itu, belanja daerah naik 3,60 persen, dari Rp1,153 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
Kenaikan belanja tersebut turut berdampak pada defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp12 miliar meningkat menjadi Rp31,99 miliar atau naik 166,58 persen.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur anggaran tetap dalam kondisi berimbang.
Adapun penerimaan pembiayaan juga meningkat dari sebelumnya Rp12 miliar menjadi Rp31,99 miliar. Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut dialokasikan untuk menutup defisit anggaran.
Riyanto berharap nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riyanto. (*)








