Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam aksi teror dan dugaan pengancaman menggunakan senjata api terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) malam.
Lampung (Netizenku.com): Dalam insiden tersebut, rombongan wartawan dilaporkan mengalami intimidasi hingga kendaraan yang mereka gunakan ditabrak. Peristiwa itu menimpa Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekan lainnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor laporan polisi LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PFI Lampung, Juniardi, meminta Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang segera mengusut kasus tersebut serta menangkap pihak yang diduga terlibat.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini,” kata Juniardi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Juniardi, dugaan penembakan dan penabrakan terhadap rombongan wartawan merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai hukum.
Ia menegaskan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme,” ujarnya.
PFI Lampung, lanjut Juniardi, juga siap mengawal proses hukum kasus tersebut bersama organisasi pers lainnya untuk memastikan penanganannya berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain meminta penegakan hukum, Juniardi mengingatkan para jurnalis agar tetap mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas, terutama ketika melakukan peliputan isu-isu yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Ia meminta jurnalis melakukan pemetaan dan penilaian risiko sebelum menjalankan tugas di lapangan serta tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.
Juniardi juga mengingatkan insan pers untuk menjalankan tugas secara profesional, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Menurutnya, independensi dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
PFI Lampung berharap kasus dugaan teror terhadap wartawan tersebut dapat segera diungkap dan diproses secara hukum sehingga keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di Lampung dapat terjamin. (*)








