Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Reza

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. IS diduga menjual truk yang masih menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ramon, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra selaku pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, IS diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Ramon menjelaskan, pada Agustus 2025 tersangka mengajukan kredit pembelian truk senilai Rp189 juta melalui Bank Citra. Berdasarkan perjanjian, IS wajib membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Selama tiga bulan pertama pembayaran berjalan lancar. Namun pada angsuran keempat dan kelima mulai terjadi tunggakan. Memasuki bulan keenam atau Maret 2026, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran sehingga kredit dinyatakan macet.

Saat perusahaan pembiayaan melakukan penelusuran, diketahui truk tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Kendaraan itu ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur, meski masih menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.

Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjual truk tersebut ke luar daerah seharga Rp46 juta tanpa seizin pihak kreditur. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik memutuskan menahan tersangka untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ramon mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

“Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum
Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak
Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 22:13 WIB

PFI Lampung Kecam Teror Senpi terhadap Wartawan di Tulang Bawang, Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 22:08 WIB

Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

Rabu, 2 September 2026 - 21:34 WIB

Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Dorong Relaksasi HPP hingga Desember

Rabu, 2 September 2026 - 14:56 WIB

Kadin Lampung Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Sektor Riil dan Pembiayaan UMKM

Selasa, 1 September 2026 - 13:09 WIB

Kenakan Hanuang Bani, Gubernur Lampung Tampilkan Simbol Budaya dan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:29 WIB