Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di Kantor Kejari Pringsewu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pendataan SPPT PBB-P2 diduga mengandung praktik mark-up dan sejumlah pekerjaan yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang berasal dari pelaksanaan proyek tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Selama proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai Rp114,194 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Pringsewu.
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (*)








