Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Reza

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di Kantor Kejari Pringsewu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pendataan SPPT PBB-P2 diduga mengandung praktik mark-up dan sejumlah pekerjaan yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang berasal dari pelaksanaan proyek tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Selama proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai Rp114,194 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Pringsewu.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB