Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Tubaba, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Novian Priahutama. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Tubaba, serta Bagian Organisasi Setdakab Tubaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Kita hadir di sini untuk memastikan bahwa mutu pelayanan ke depan tidak mengalami penurunan. Kita harus mempertahankan, bahkan meningkatkan apa yang sudah dicapai dengan baik selama ini. Nilai ini mencerminkan kinerja Kabupaten Tubaba secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Iwan, pada penilaian tahun ini terdapat penambahan satuan kerja yang menjadi objek penilaian. Selain Mal Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga masuk dalam cakupan penilaian Ombudsman.
Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan dokumen administrasi secara terukur melalui sistem daftar periksa (checklist) yang akan dipantau secara berkala hingga pelaksanaan penilaian pada Agustus hingga November 2026.
“Kerja yang terukur dengan target yang jelas adalah cerminan dari kinerja yang baik. Saya meminta seluruh dokumen administratif segera dilengkapi secara kolektif dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Novian Priahutama, menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, memberikan rekomendasi perbaikan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurutnya, keberhasilan penilaian tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penilaian ini tidak hanya tentang kelengkapan dokumen yang baik, tetapi juga bagaimana masyarakat merasakan langsung kemudahan dan keramahan pelayanan kita. Administrasi yang tertib harus berbanding lurus dengan pelayanan yang prima di lapangan,” jelas Novian.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan melakukan pendampingan dan evaluasi secara intensif terhadap setiap perangkat daerah yang menjadi objek penilaian, meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Tubaba, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh indikator penilaian Ombudsman dapat dipenuhi secara optimal.(*)








