Provinsi Lampung tengah menghadapi ketimpangan infrastruktur jalan yang kian mencolok antara wilayah kota dan kabupaten. Data kemantapan jalan kabupaten/kota tahun 2025 menunjukkan rata-rata baru mencapai 49,85 persen, menandakan lebih dari separuh jalan di tingkat daerah dalam kondisi tidak mantap.
Lampung (Netizenku.com): Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, mulai dari distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan yang kerap terhambat akibat infrastruktur jalan yang kurang memadai.
Di sisi lain, jalan provinsi mencatat tingkat kemantapan mencapai 79,79 persen. Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan di level provinsi, namun sekaligus menegaskan kesenjangan signifikan dengan kondisi jalan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketimpangan juga terlihat jelas antara wilayah perkotaan dan kabupaten. Di Bandar Lampung, kemantapan jalan mencapai 96,42 persen, sementara Metro berada di angka 71,11 persen.
Memasuki wilayah kabupaten, capaian cenderung lebih rendah. Lampung Barat menjadi yang tertinggi dengan 59,05 persen, diikuti Lampung Timur (57,00 persen), Pesawaran (55,28 persen), dan Lampung Selatan (54,96 persen).
Sejumlah daerah bahkan berada di bawah 50 persen, seperti Pringsewu (47,73 persen), Lampung Utara (46,67 persen), Lampung Tengah (46,10 persen), Pesisir Barat (44,52 persen), Tanggamus (44,16 persen), serta Tulang Bawang Barat(43,90 persen).
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di wilayah dengan tingkat kemantapan rendah, seperti Way Kanan (30,41 persen), Mesuji (30,12 persen), dan Tulang Bawang (20,28 persen). Di daerah ini, jalan tidak lagi sekadar penghubung, tetapi menjadi hambatan utama aktivitas masyarakat.
Secara administratif, jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ketimpangan ini mencerminkan perbedaan kapasitas fiskal, prioritas pembangunan, serta lemahnya pemeliharaan infrastruktur di sejumlah wilayah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pada mobilitas, tetapi juga pada ekonomi daerah. Biaya logistik meningkat, harga barang menjadi lebih mahal, akses layanan dasar terganggu, dan potensi investasi terhambat.
Ketimpangan kemantapan jalan ini pada akhirnya memperlihatkan adanya kesenjangan pembangunan yang semakin lebar. Tanpa langkah korektif yang serius, kondisi ini berisiko menciptakan dua wajah pembangunan di Lampung wilayah perkotaan yang berkembang pesat dan kabupaten yang tertinggal dalam keterbatasan infrastruktur. (*)








