DPRD Kembali Sayangkan Kebijakan Kohar

Redaksi

Rabu, 6 Juni 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung kembali menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar.

Sebelumnya, Yusuf Kohar sempat dipanggil oleh Komisi I DPRD Bandarlampung karena melanggar aturan terkait perollingan jabatan di lingkungan  pemkot.

Kini Yusuf Kohar kembali mem-Plt-kan  Kepala SMPN 34 berdasarkan surat perintah tugas (SPT) Nomor: 800/1167/III.04/2018 dan ditetapkan pada tanggal 25 Mei lalu. Dan surat tersebut memerintahkan Suyoto yang beraktivitas sebagai guru di SMPN 20 merangkap menjadi Kepala SMPN 34.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Handri Kurniawan,  kebijakan ini terkesan terburu-buru mengingat masa jabatan Yusuf Kohar hanya tinggal beberapa hari lagi.

\”Saya pikir waktunya sempit, masa jabatan Plt Walikota juga tinggal hitungan hari lagi. Jadi saya sangat menyayangkan adanya kebijakan-kebijakan yang mungkin malah tidak menuntaskan masalah,\” kata Handri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/6).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Menurut dia, kebijakan yang diambil dalam waktu yang sangat sempit cukup riskan lantaran dapat berimbas pada kinerja.

\”Ini kan merupakan dunia pendidikan, sebentar lagi juga libur panjang. Pak Yusuf Kohar sebentar lagi kelar sebagai Plt, bagaiman kalau kinerja Plt Plt tersebut tidak sesuai dengan Pak Herman HN yang sebentar lagi kelar dari masa cutinya,\” pungkasnya.(Agis)

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB