Ahmad Al-Akhran resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) periode 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Ia menggantikan Made Sukintre dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Lampung Selatan, Rabu (20/8/2025).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, yang sekaligus melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Ahmad Al-Akhran. Prosesi berlangsung khidmat dengan disaksikan anggota dewan, jajaran pejabat Pemkab Lamsel, serta Bupati Radityo Egi Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Erma menegaskan PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif.
“Kami berharap kehadiran Saudara Ahmad Al-Akhran dapat menambah energi baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung Selatan. DPRD adalah rumah rakyat, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab moral serta politik untuk bekerja maksimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan daerah.
“Mari kita bersama-sama menjaga marwah lembaga ini serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, agar program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Erma.
Sementara itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad yang kini resmi menjadi bagian dari DPRD Lamsel.
Dengan bergabungnya Ahmad, komposisi keanggotaan DPRD Lampung Selatan diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (*)








