Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka penyelewengan dana desa berinisial G, pada konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Foto: Reza/NK.

Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan G diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” kata Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunnus, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” jelas Johannes.

Terkait kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain, mengingat penyidikan masih terus berkembang.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh tersangka tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak didukung bukti-bukti sah, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang diduga diselewengkan mencakup penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga kini. Selain terjerat kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:12 WIB

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru