Bupati Pringsewu Terima Pastika Parama

Redaksi

Kamis, 31 Mei 2018 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau se-dunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2018, Menteri Kesehatan RI melakukan Video Conference dengan enam pemerintah daerah se-Indonesia.

Keenam daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah), Pemerintah Kota Kediri (Jawa Timur), Pemerintah Kota Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Lampung).

Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi pada kesempatan tersebut melakukan komunikasi dua arah dengan Menteri Kesehatan RI melalui fasilitas video conference dari Aula Utama Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Kamis (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof.Dr.dr. Nila Farid Moeloek dari Kantor Kementerian Kesehatan RI pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu yang telah 2 kali menerima penghargaan, yakni Pastika Parahita pada 2017 lalu, dan Pastika Parama yang baru saja diterima langsung oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi di gedung Kementerian Kesehatan RI, karena telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus telah mengimplementasikannya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Fauzi mengungkapkan bahwa Pemkab Pringsewu telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.04/2014 tentang KTR ke seluruh OPD dan sekolah-sekolah, termasuk membangun 5 smoking area di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu. Kemudian mengalokasikan anggaran untuk penegakan Perda dimaksud, serta membentuk tim pengawas dan pembina untuk penegakan Perda.

Selain itu, pihaknya juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama di seluruh OPD, melakukan review implementasi KTR bersama Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, OPD terkait serta sekolah, di samping menggelar pelatihan upaya berhenti merokok, dan mengoptimalkan dukungan layanan UBM dengan berhenti merokok.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Upaya lainnya adalah dengan menyusun juknis larangan iklan rokok di luar gedung dan pelarangan sponsor rokok pada acara sekolah dan kampus.

Acara Video Conference Wabup Pringsewu dengan Menteri Kesehatan RI dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 tersebut dihadiri para asisten dan staf ahli bupati beserta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Anita Adriani beserta jajaran Dinkes Provinsi Lampung, para kepala sekolah, siswa SD, SMP dan SMA serta mahasiswa, juga komunitas Gerakan Tanpa Asap Rokok (Getar) Provinsi Lampung.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Pada kesempatan tersebut, juga turut dibacakan Deklarasi lmplementasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pringsewu oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta para siswa dan mahasiswa, para guru, serta tamu dan undangan yang hadir.

Sementara itu, pada waktu dan acara yang sama di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Bupati Pringsewu Hi.Sujadi juga menerima penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan RI.

Penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) untuk daerah yang menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sekaligus telah mengimplementasikannya. (Darma)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB