Dit Narkoba Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Redaksi

Kamis, 31 Mei 2018 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Soebarmen berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan total 1500 pil ekstasi yang saat ini diamankan di Mako Dit Narkoba Polda Lampung, Kamis (31/5).

Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan perempuan yang tertangkap saat penyergapan di daerah Way Halim Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Kombes Soebarmen didampingi Wadirnarkoba, Wika Hardianto, mengatakan dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah komplotan dan residivis kasus yang sama, sedangkan satu lainnya bermain secara single.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diketahui barang haram tersebut berasal dari Aceh, yakni sebanyak 15000 pil ekstasi, lalu dibagi-bagi karena ada pesanan daerah lain maka dipecah untuk waykanan 5000, Bandarlampung 5000, dan sisanya Tulangbawang,” katanya.

Baca Juga  Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Menurutnya, ada satu residivis dengan nama L yang berasal dari lapas Cipinang, Jakarta, sedangkan satu laki-laki dan dua wanita lainnya merupakan satu komplotan yang belum dipenjara.

“Jadi L ini dari lapas Cipinang, sedangkan tiga serangkai yang lain membawa masing-masing 35, 36, 39 paket ekstacy dalam klip plastik,\” ucapnya.

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lainnya

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB