Perusak APK Sam-Ni di Tanggamus, Dibui

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Soal pengrusakan alat peraga kampanye di Tanggamus oleh kepala pekon dan warga Tanggamus April lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sukses \’eksekusi\’.

Kelalui keterangan resmi Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, tiga warga Tanggamus yang terlibat dalam pengrusakan APK milik Syamsul Hadi-Nuzul Irsan, keseluruhan dijatuhi pidana.

\”Hari senin tanggal 28 mei 2018 telah dilaksanakan pembacaan sidang Putusan kasus TPP perusakan APK Pilbup Tanggamus dan Kepala Pekon Tegal Binangun. Dalam sidang tersebut memutuskan, atas nama Sunardi, Kepala Pekon Tegal Binangun dijatuhi pidana penjara 1 bulan 15 hari. Sedangkan atas nama Edi Gunawan dan Sunarno dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan,\” jelas Khoir, Senin (28/5).

Baca Juga  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Mengkhawatirkan, Aprilliati: KLA Jangan Cuma “Lip Service”

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, telah menerima pengaduan dari tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2, Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), terkait upaya pengrusakan/penghilangan alat peraga kampanye (APK) jenis banner/spanduk ukuran 1×4 di Pekon Tegalbinangun, Sumberejo, Tanggamus, Minggu (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  Warga Rajabasa Jaya Minta Eva Dwiana Perbaiki Jalan Gemini

Diketahui, pencopotan APK tersebut dilakukan oleh dua warga atas perintah kepala Pekon setempat, Sabtu (14/4) lalu.

Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, dinaikkannya status permasalahan yang membelit Kakon Tegalbinangun tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Panwas dan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam sentra Gakumdu dalam lima hari sesuai aturan. (Rio)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB