Bandarlampung (Netizenku.com): Mungkin Anda pernah mendapati video viral memperlihatkan laju ambulans yang tengah membawa pasien dihalangi kendaraan lain.
Rasa kemanusiaan kita tak jarang menggelegak menyaksikan itu. Kalau ada di lokasi kejadian kepingin rasanya menyalip pengendara tak berprikemanusiaan itu seraya menukas, “Andai Ibumu yang ada di ambulans itu. Biar Kamu tahu rasanya ketemu orang kayak Kamu!”
Ironisnya, video-video viral macam itu masih saja kerap dijumpai di platform digital. Tak pelak kita sampai berpikir, sudah separah itukah kepribadian pengendara di Indonesia?
Tapi, belum lagi memperoleh jawaban, publik kembali dipertontonkan video viral di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Isi videonya nyaris serupa dengan video-video viral lain yang berkenaan dengan ambulans.
Bedanya, laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis itu bukan dihalangi kendaraan lain. Melainkan justru dihentikan dan diminta menepi oleh aparat kepolisian. ups!
Yang bikin penonton video makin geleng-geleng kepala adalah ketika mengetahui ambulans tersebut dihentikan demi memberi ruang bagi iring-iringan rombongan presiden yang hendak melintas. Ulala! Ini bukan terjadi di Negeri Konoha, lho. Tapi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kisaran 26 Juni 2024. Dan, ya, yang melintas tiada lain Presiden Jokowi.
Tapi boleh jadi presiden yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu, tidak tahu menahu kalau ada ambulans yang mesti mengalah demi dirinya. Itu sangat mungkin. Sebab perkara pengamanan, termasuk mangamankan jalur lintas, memang sudah ada yang mengurusi.
Yang kepingin saya bilang, bagaimana mungkin aparat kepolisian yang sehari-hari berkutat dengan aturan, termasuk perihal lalu lintas, mendadak gamang menentukan sikap. Bukankah semua sudah ada sistem operasional pekerjaan (SOP). Ketentuan yang menjelaskan bagaimana pengendara harus bersikap ketika mendapati ambulans di jalan.
Kalau mencermati urutan prioritas kendaraan di jalan raya yang diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maka kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Presiden dan Wakil Presiden berada pada urutan prioritas keenam.
Sedangkan kendaraan bermotor yang digunakan oleh ambulans memiliki prioritas keempat, karena bertugas membawa orang sakit atau terluka ke rumah sakit. Bahkan, baik iring-iringan kendaraan presiden dan wakil presiden, serta ambulans pun kalah prioritas dibanding mobil pemadam kebakaran.
Nah, ketentuan semacam ini sangat naif kalau sampai tidak diketahui aparat kepolisian. Kalau pun si petugas sudah tahu, tapi kemudian tetap menganggap rombongan presiden tetap harus diprioritaskan sebagai bentuk rasa hormat kepada kepala negara, ini jelas menjadi persoalan tersendiri. Bagaimana mungkin aparat punya penafsiran berbeda terhadap UU LLAJ.
Kalau pun kemarin menjelang pilpres dan mendatang menyambut pemilukada ada aturan yang menurut orang banyak bisa ditabrak-tabrak demi memprioritaskan kehendak sekelompok orang, cukup sudah!
Jangan lagi di bidang lain hal-hal semacam begitu dilanggengkan pula. Jangan juga “karpet merah” yang dibeli dari pajak warga negara selalu digelar hanya demi melayani segelintir orang saja. (*)