Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelaskan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 akan menyusut secara signifikan.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan regulasi dimana maksimal jumlah pemilih dalam pilkada 600 orang per TPS.
“Pada pilkada serentak nanti maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang satu TPS maksimal 300 pemilih,” kata Erwan Bustami saat dihubungi pada Minggu (19/5).
Bandarlampung misalnya, sebelumnya ada 2.880 TPS pada Pemilu 2024, tetapi pada pilkada mendatang hanya 1.440 hingga 1.600 TPS.
Dalam pemetaan TPS, sambung dia, tentunya selain jumlah maksimal 600 pemilih, penyelenggara juga harus memperhatikan jarak tempuh masyarakat ke lokasi pemungutan suara agar tidak terlalu jauh.
“Jadi, inilah kerja-kerja berat penyelenggara ke depan pada pilkada mendatang,” tuturnya.
Ia meminta kepada jajaran penyelenggara di kabupaten dan kota agar melakukan supervisi kepada teman panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk agar pendataannya lebih akurat.
“Dalam catatan kami, KPU Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024 dari data Formulir D hasil masih ada 12.000 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna hak pilih menggunakan KTP,” kata dia.
Artinya, lanjut Erwan, sekitar 12.000 pemilih di Bandarlampung tersebut belum masuk daftar pemilih tetap (DPT).
“Sehingga hal ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK),” pungkasnya. (Agis)