Bandarlampung (Netizenku.com): Anda Guru Bersertifikasi? Dapat tunjangan besar secara rutin setara satu bulan gaji? Saya Tagih Profesionalisme Anda!
Kualitas pendidikan di Indonesia, pun di Lampung, belum merata apalagi pantas untuk dibanggakan. Terlebih bila disandingkan dengan negara tetangga. Pemerintah gerah. Berbagai terobosan dijajal. Program sertifikasi guru digelontorkan. Tapi, setelah bergulir sekian lama, sudahkah hasilnya sesuai ekspektasi?
Semua berawal dari paradigma sederhana. Kalau mau menghasilkan siswa berkualitas maka guru harus memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai tenaga pendidik. Ini prasyarat wajib. Kudu dimiliki oleh setiap guru. Bukankah guru yang profesional akan menghasilkan siswa berkualitas juga? Nah, ini harapan yang dijadikan cikal bakal disalurkannya program sertifikasi guru.
Kalau mau sedikit lebih serius menyelami kegunaan program tersebut, mari kita telisik sebentar seputar apa sebenarnya tujuan program sertifikasi guru?
Seperti sudah disinggung sedikit di awal tulisan, tujuan pertama program ini adalah guna menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Jadi semacam penetapan kriteria dasar yang mesti dipenuhi.
Tujuan mulia berikutnya yakni mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sekaligus meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
Kalau disimak dan diresapi, agaknya ketiga tujuan utama di atas melulu menjurus pada kepentingan nasib pendidikan secara nasional.
Lantas adakah yang mewakili kepentingan nasib guru itu sendiri? Tenang saja. Itu sudah turut dipertimbangkan oleh para penyusun kebijakan. Kita bisa melihatnya pada tujuan selanjutnya. Dimana pada bagian lain disebutkan, tujuan program sertifikasi guru juga dimaksudkan untuk turut meningkatkan martabat dan profesionalitas guru.
Lalu ada juga tujuan untuk melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.
Poin berikutnya yang paling menjadi daya tarik besar bagi pendidik adalah bahwa program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi. Sedap bukan?!
Tak heran kalau kemudian para guru berlomba-lomba berjibaku untuk masuk dalam kategori guru bersertifikasi. Tidak lain dan tidak bukan harapan paling utamanya ya itu tadi. Bisa ikut mencicipi manisnya tunjangan profesi.
Tunjangan yang masuk sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini dibayarkan pemerintah saban bulan. Nominalnya ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongan.
Kalau mau diambil hikmahnya, TPG yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 ini, merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme guru selama melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maksudnya, ada timbal balik di sini. Ada take and give. Tidak ada yang gratisan!
Hanya saja pertanyaan besarnya, sudahkah para guru bersertifikasi itu sungguh-sungguh menjalankan mandatnya. Sudahkah para peserta didik di kelas-kelas dapat mencicipi proses belajar bermutu dari guru yang profesional. Sudahkah?
Pertanyaan semacam ini sangat wajar dikemukakan, bukankah di dalam ketentuan tujuan utama implementasi sertifikasi guru termaktub poin yang mengatakan, “Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional”.
Dengan kata lain, kalau menjadi guru yang telah mengantongi duit TPG, wajib hukumnya berpikir dan bertindak secara profesional saat mengajar. Sebab masyarakat (terkhusus peserta didik) dilindungi dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Bagaimana Bapak dan Ibu Guru yang sudah bersertifikasi, sudahkah Anda memenuhi ketentuan itu setelah menerima rutin tunjangan besar? (Hendri Std)