Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Dimulai Oktober 2023

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah mengumumkan rencana untuk mulai menegakkan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) mulai Oktober 2023 mendatang.

“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa (19/9).

Setelah berkas rancangan kerja sama ini diajukan dan dirapatkan, Dishub Lampung akan memulai aksi penegakan hukum untuk kendaraan yang melanggar aturan ODOL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menjelaskan bahwa aksi penegakan hukum ini akan dimulai pada bulan Oktober dan akan melibatkan penindakan serta pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang melewati batas ODOL. Tujuan dari pemberian sanksi tilang adalah memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL.

“Kebijakan di lapangan dikirim ke pengadilan. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp50-100 ribu agar ada efek jera,” tambahnya.

Selain memberikan sanksi denda, Bambang mengungkapkan bahwa akan ada sanksi putar balik bagi mereka yang melanggar aturan ODOL. Namun, nominal denda sebesar Rp24 juta masih menjadi usulan jangka panjang, karena perubahan undang-undang dan revisi yang diperlukan.

Lokasi penegakan hukum akan dilakukan di berbagai titik di Provinsi Lampung, terutama di daerah perbatasan seperti antara Sumatera Selatan dan Lampung, Kabupaten Waykkanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Panjang.

Bambang menyimpulkan, “Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penegakan hukum, dan mulai pada bulan Oktober.” Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan terhadap aturan ODOL dan menjaga keamanan lalu lintas di jalan raya. (Luki)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Sekda Tubaba Hadiri Ujian Promosi Doktor Sekda Tulang Bawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ana Nadirsyah Pantau Layanan Tubaba Q Sehat di Lambu Kibang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:49 WIB

Ketua TP PKK Tubaba Tinjau Program TubabaQ Sehat

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:40 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Program Tubaba Q Sehat di Way Kenanga

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB