Polisi Ringkus Kurir Sabu di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 WIB.

“Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu berinisial DS berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (14/3) siang.

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.

“Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.

“Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” bebernya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas,” imbuhnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:54 WIB

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Berita Terbaru