Dakwaan Pertama Primair Edison Perkara Tipikor BOKB Tak Terbukti

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan pertama primair terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison, S.E., M.M., dalam perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Tanjungkarang, Rabu (22/2) tak terbukti.

“Menyatakan, dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Edison tidak dapat dibuktikan,” kata JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Edison tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan pertama primair, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 12 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  DKP Kota Terus Lakukan Pendampingan Koperasi Perikanan

”Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primair, maka terdakwa Edison dibebaskan dari dakwaan pertama primair,” ujar JPU.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Zapy Tantalo, S.H., M.H., Yudhi Guntara Eka Putra, S.H., dan Tegar, S.H. Dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Edison terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Promo Ramadan Berkah, PLN Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair,” jelas JPU.

Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edison bin Zawahiri Murad (Alm) dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa Edison untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan berikutnya, lanjut JPU, membebani terdakwa Edison untuk membayar uang pengganti sebesar Rp960.194.882,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.100.000.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap terdakwa. Dan membayar perkara sebesar Rp10 ribu,” beber JPU lagi.

Baca Juga  Kepala Satpol PP Ungkap Telah Memecat Anggota Yang Melakukan Pungutan Liar

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bundle fotokopi Surat Perintah Tugas BKKBN Nomor: 239/ KP.01/J.1/2019, tanggal 26 Maret 2019 atas nama Dita Erlita, S.E. binti WIRZAL N. sebagai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kota Agung.

Kemudian satu bundle fotokopi rekening koran rumah makan atas nama Maya Pitria sebagai penyedia makan dan minum kegiatan BOKB Kecamatan Bandar Negeri Semuong tahun 2021, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yordas Efendi, S.E., M.M. bin M. Syarif.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Efiyanto D., S.H., M.H., Hakim Anggota I Hendro Wicaksono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. menutup sidang dan mengumumkan agenda selanjutnya.

”Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU kami tutup. Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” tutup hakim ketua seraya mengetuk palu. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB