Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika ke JPU

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Selasa (21/2/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

“Berdasarkan hal tersebut maka seorang tersangka bernama Riswanto alias Aris Pedet siang tadi kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba melalui rilis humasnya pada Selasa (21/2/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampikan kasat, tersangka Riswanto ditangkap Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan dia diamankan Polisi pada (23/11) yang lalu saat berada di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Pekon Sukoharjo III.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisi 0,34 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu.

“Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Pringsewu untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pasalnya Selain berdampak buruh bagi kesehatan, pelaku juga dapat dijerat proses hukum dengan ancaman hukuman yang lama.

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

“Kami sampaikan bahwa menggunakan narkotika itu tidak ada dampak baiknya, oleh karena itu kami imbau untuk tidak menggunakan apalagi menjual belikannya.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB