Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Raya

Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku): Seorang pemuda asal kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka yang berlangsung ditengah keramaian ini sempat viral lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting disalah satu lama media sosial. Ini karena penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di jalan raya.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial R (34), warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 18.39 Wib.

“Ya tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” terang Kasat Narkoba melalui rilis, Kamis (17/11) siang.

Dari tangan tersangka, kata Yudi meneruskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan didalam kantong celananya.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

“Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan,” jelasnya.

menurut Kasat Narkoba, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya.(reza)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB