Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Raya

Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku): Seorang pemuda asal kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka yang berlangsung ditengah keramaian ini sempat viral lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting disalah satu lama media sosial. Ini karena penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di jalan raya.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial R (34), warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 18.39 Wib.

“Ya tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” terang Kasat Narkoba melalui rilis, Kamis (17/11) siang.

Dari tangan tersangka, kata Yudi meneruskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan didalam kantong celananya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

“Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan,” jelasnya.

menurut Kasat Narkoba, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya.(reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru