Tanggamus (Netizenku.com): Seorang mucikari dalam kasus prostitusi ditangkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus di wilayah RT 09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Jumat (18/2) malam sekira pukul 23.10 WIB.
Selain mucikari, di lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, petugas juga menangkap lima orang terdiri dari 3 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung.
Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, mucikari yang diamankan berninsial KK (70). Lalu, pekerja prostitusi bernisial RM (39), warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Kemudian, WU (38), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan MS (50) warga kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.
Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kotaagung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kotaagung,” terang AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Sabtu (19/2).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
“Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada dikediaman KK, kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebu di bawa ke Polsek Kotaagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersil (PSK) di rumahnya dengan tarif Rp150 ribu sekali kencan.
Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dan dari pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari.
“Atas perbuatanya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan dan pembinaan,” tandasnya. (Rapik)