Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menata para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dalam tiga hari terakhir, dua lokasi PKL, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Bukit Tinggi mulai ditertibkan.

Pemkot merelokasi PKL Jalan Imam Bonjol ke Pasar SMEP dan Pasar Pasir Gintung pada Senin (15/11). Sementara PKL Jalan Bukit Tinggi direlokasi ke Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap kerja sama yang baik dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Semua orang juga sudah bisa lihat bahwa jalan saja sulit lewat. Kalau pemerintah sendiri tak akan bisa tapi kita kolaborasi yang baik (demi) kepentingan kita,” ujar dia saat ditemui di Kantor Cabang LVRI Kota Bandarlampung, Jalan Teuku Umar Nomor 04, Kedaton.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan setiap aturan ditujukan demi kepentingan umum.

“Tanpa terkecuali baik pedagang, pembeli, masyarakat harus menjaga fasilitas umum,” ujar Socrat ketika membantu penertiban PKL di Jalan Bukit Tinggi.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, menempelkan kertas seruan aksi di kios mereka, menolak direlokasi ke dalam Gedung Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban jalan seperti diatur dalam Bab VII Pasal 62 ayat (2) yang menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban pemanfaatan fungsi jalan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keenam mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas.

Pasal 131 ayat (1):

Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengajak peran serta masyarakat dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB