Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menata para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dalam tiga hari terakhir, dua lokasi PKL, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Bukit Tinggi mulai ditertibkan.

Pemkot merelokasi PKL Jalan Imam Bonjol ke Pasar SMEP dan Pasar Pasir Gintung pada Senin (15/11). Sementara PKL Jalan Bukit Tinggi direlokasi ke Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap kerja sama yang baik dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

“Semua orang juga sudah bisa lihat bahwa jalan saja sulit lewat. Kalau pemerintah sendiri tak akan bisa tapi kita kolaborasi yang baik (demi) kepentingan kita,” ujar dia saat ditemui di Kantor Cabang LVRI Kota Bandarlampung, Jalan Teuku Umar Nomor 04, Kedaton.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan setiap aturan ditujukan demi kepentingan umum.

“Tanpa terkecuali baik pedagang, pembeli, masyarakat harus menjaga fasilitas umum,” ujar Socrat ketika membantu penertiban PKL di Jalan Bukit Tinggi.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, menempelkan kertas seruan aksi di kios mereka, menolak direlokasi ke dalam Gedung Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban jalan seperti diatur dalam Bab VII Pasal 62 ayat (2) yang menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban pemanfaatan fungsi jalan.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keenam mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas.

Pasal 131 ayat (1):

Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengajak peran serta masyarakat dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru