Perkara Perkelahian di Ngambur Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Perkara perkelahian antara korban Imron bin Yusuf dengan tersangka Safi’i bin Ikhwan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Lampung Barat, diselesaikan secara restoratif justice.

Pada press release yang disampaikan Kajari Lampung Barat, Riyadi SH, di Aula Kajari setempat, Rabu (27/10), penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melakukan pemaparan tentang perkara atas nama tersangka M Safi’i bin Ikhwan disangka melanggar primier pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana terhadap Kajati dan Jaksa Agung Muda Tjndak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung secara virtual, dan telah disetujui untuk diselesaikan secara Restoratif Justice,” kata Riyadi.

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kajari, perkara pidana yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti ada surat perdamaian dari kedua pihak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kerugian material maksimal Rp2,5 juta.

“Penyelesaian dengan perkara hukum secara Restoratif Justice baru pertama kali di Kajari Lampung Barat, dan itu dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, seperti surat perdamaian yang disaksikan oleh peratin, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, serta penyebab perkelahian terkait sengketa tanah sudah selesai,” jelas Kajari.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Menurut Riyadi, perkara dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dalam upaya mengembalikan kepada keadaan semula dan perlindungan, tidak ada rasa dendam, dan yang sangat penting tidak ada gejolak di masyarakat.

“Banyak faktor penting yang harus kita pertimbangkan dalam memutuskan Restoratif Justice, selain memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang juga jadi pertimbangan tidak ada gejolak di masyarakat,” tandas Kajari yang di dampingi Kasi Pidum Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, pada Selasa 2 Maret 2021 Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Serka IR (52) warga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung terlibat perkelahian dengan SF (58) warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Perkelahian yang diduga dipicu terkait lahan sawit seluas dua hektar, menyebabkan keduanya mengalami luka serius akibat senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis, Serka IR yang saat kejadian berseragam, mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan, luka robek antara telunjuk tangan sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, dan luka robek di bagian rahang sebelah kiri.

Sementara, SF mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kanan, luka robek di telunjuk tangan kanan, luka robek di jempol tangan kiri serta luka memar di dada. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 20:06 WIB