Eva Dwiana Ingatkan Pegusaha Kafe dan Rumah Makan Taat Prokes

Redaksi

Minggu, 5 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menemukan sejumlah kafe yang beroperasi pada Sabtu (4/9) malam melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menemukan sejumlah kafe yang beroperasi pada Sabtu (4/9) malam melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengingatkan pengusaha kafe untuk bekerja sama menanggulangi pandemi Covid-19 di masa PPKM Level 4 Covid-19.

Pada Sabtu (4/9) malam, Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah kafe.

Bunda Eva menuturkan salah satu pemilik kafe yang berada di Jalan Pangeran M. Noer, Telukbetung Utara, memarahi satgas Covid-19 setempat yang melakukan pemeriksaan prokes.

Baca Juga  Hari Koperasi dan UMKM, Pemkot Gelar Bazar dan Bagikan Masker

“Itu ada yang marah-marah kepada Satgas Covid-19 Kelurahan. Ada lurah, camat, bhabinkamtibmas, dia marah-marah sebelum Bunda datang,” kata dia.

Eva Dwiana meminta kepada pelaku usaha, baik kafe dan rumah makan, untuk bisa bekerjasama dengan baik, agar Bandarlampung segera masuk zona aman dan bisa beraktifitas kembali seperti biasa.

“Bunda berharap sekali, kita harus kerjasama dengan baik. Jadilah satgas untuk diri kita sendiri,” ujar dia.

Baca Juga  Aktivitas Tambang PT KBU Ditutup Pemprov

Sejumlah kafe yang beroperasi di akhir pekan tersebut, terpaksa dibubarkan dan ditutup oleh petugas karena melewati jam operasional yang telah ditentukan, dan melebihi batas Kapasitas 25% pengunjung serta batas waktu makan di tempat selama 30 menit sebagaimana diatur dalam Instruksi Wali Kota.

“Kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong yang lama,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB