Polres Pesawaran Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu

Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Natkoba Polres Pesawaran kembali menangkap satu orang bandar narkoba dan dua orang pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,81 gram. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka atas nama Erwin Batara (40) buruh tani warga Desa Negeri Katon yang merupakan bandar ini diamankan di rumahnya sedangkan kedua tersangkan lainya Dedi Irwanto (27) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Gedong Tataan, dan Barwanto alias Gober (27) warga Dusun Simbarejo, Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, diamankan di rumah mereka masing-masing saat sedang asik menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga  Melawan Saat Ditangkap, Polres Pesawaran Tembak Pelaku Curat

“Dari tersangka Erwin ini selain mengamankan sabu dengan berat 1,81 gram kita juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone sedangkan dari tangan tersangka Dedi dan Barwanto hanya berhasil mengamankan sabu 0,0 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (24/8).

Baca Juga  Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ini dimankan di hari yang sama pada Senin (23/8).

“Untuk penangkapan Erwin, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah Negeri Katon, sedangkan untuk penangkapan Dedi dan Barwanto hasil pengembangan setelah melakukan penangkapan tersangka Erwin guna membuktikan tersangka sebagai bandar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pringsewu

“Untuk tersangka Erwin akan kita jerat dengan pasar asal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk tersangka Dedi dan Barwanto kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB