Polres Pringsewu Tangkap Buruh Tani Pemakai Sabu

Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

Baca Juga  Satreskrim Sumberjaya Tangkap Evan, Pelaku Pencuri Ranmor

“Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan di rumahnya pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur pelaku.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bekuk 2 Bandar, 2 Kurir, 1 Pemakai Sabu

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Polres Pringsewu Ringkus Tiga Warga Tanjung Kumala

Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelariannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB