Seorang Warga Dusun Kunyayan Bacok Tetangga Gegara Air Comberan

Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Hanya gara-gara persoalan comberan atau saluran aliran parit, Joni Pratama (30) seorang karyawan swasta Warga Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, KecamatanTegineneng, Kabupaten Pesawaran tega menganiaya tetangganya sendiri Muhamad Nawawi Mutaqin (34).

Pelaku membacok korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kanan yang menyebabkan korban mengalami putus pada empat jarinya.

Akibat perbutannya pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Tegineneng untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-115/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, tanggal 27 April 2021 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 15.15 Wib di Dusun Kunyayan,”kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo,Sabtu (5/6).

Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng dipimpin Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Roni, bersama Kanit Reskrim, Iptu Apri Sampanuju.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita amankan pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan,dengan diantar oleh pihak keluarganya dan menyerahkan ke Polsek Tegineneng yang pada saat itu langsung diterima oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim,”jelas dia.

Kapolres menuturkan kronologis kejadian penganiyaan, cekcok permasalahan saluran air parit terjadi pada Jumat, 23 April 2021 sekira pukul 15.15 Wib di Dusun Kunyayan.

Korban mengalami putus empat jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis, dan jari kelingking.

“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dirawat selama tiga hari di RS Mardiwaluyo Metro,” kata dia.

Akibat kejadian yang dialami korban tersebut, sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, tegas Kapolres, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUH Pidana, ancaman 5 tahun Penjara.

“Tersangkan dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut,” jelasnya. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru