Balikbukit Belum Dibolehkan Lakukan Aktivitas Pengumpulan Massa

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berdasarkan rilis yang disampaikan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dari 15 kecamatan di Lampung Barat, hanya Balikbukit yang belum boleh melakukan aktivitas yang berpotensi pengumpulan massa.

Hal itu, karena Kecamatan Balikbukit yang menjadi pusat pemerintahan Lampung Barat masih menyandang status zona orange. Sementara 10 kecamatan lain dengan status zona hijau dan tiga kecamatan menyandang status zona kuning.

\”Alhamdulillah, sepekan terakhir masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 jauh menurun. Sehingga berdasarkan data per Selasa (2/3) tidak ada kecamatan yang menyandang status zona merah. Kecamatan Balikbukit yang sebelumnya dengan status zona merah menurun jadi zona orange. Sementara Kecamatan Lumbok Seminung dari orange turun jadi zona kuning,\” jelas Sekretaris Satgas Covid 19, Maidar.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maidar, 10 kecamatan dengan status zona hijau, yakni Sumberjaya, Kebun Tebu, Airhitam, Pagardewa, Bandar Negeri Suoh, Suoh, Belalau, Batu Brak, Batu Ketulis dan Gedung Surian. Sementara dengan status kuning, Kecamatan Way Tenong, Sekincau, Sukau dan Lumbok Seminung.

Maka kata Maidar, sesuai dengan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, masyarakat dengan status zona hijau dan kuning boleh melakukan aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa, termasuk nayuh. Tetapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan,\” jelasnya.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Selain itu, pada kecamatan dengan zona hijau dan kuning, juga bisa membuka kembali destinasi wisata dan belajar mengajar tatap muka. Dengan ketentuan disesuaikan terhadap instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021.

\”Bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas, termasuk nayuh, undangan diberlakukan dengan sistem ship, masing-masing ship 100 orang, jarak antar kursi minimal satu meter, menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, serta tidak diperbolehkan adanya hiburan organ tunggal,\” beber Maidar.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Aturan yang sama juga, wajib dilakukan oleh pengelola destinasi wisata. Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar tatap muka, diatur waktu belajar mengajar maksimal tiga jam, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas.

\”Semua aturan tersebut hanya berlaku di wilayah zona hijau dan kuning, sementara apabila ada masyarakat yang melakukan aktivitas yang sama di zona merah dan orange, pihak keamanan dan satgas wajib melakukan pembubaran,\” ujarnya. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru