Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Yustisia menjadi korban penganiayaan, ancaman kekerasan dan percobaan pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1/414/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM pada Rabu (17/2) malam.
Korban Rendica Roverta dianiaya dan hampir terkena tikaman senjata tajam oleh pelaku DD yang diketahui juga merupakan tetangga dekat rumah korban di lingkungan Perumahan Bukit Kemiling Permai Blok P RT 12 Kemiling, Kota Bandarlampung.
\”Kejadian itu telah kita laporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandarlampung pada malam itu juga,\” ujar kuasa hukum korban, Supriyanto, bersama tim pengacara lainnya dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.
Menurut Supriyanto, kejadian tersebut berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang ingin memaksakan korban agar menjadi saksi yang mendukung laporan polisi pelaku di Polsek Tanjungkarang Barat.
Namun permintaan pelaku itu, ditolak korban karena tidak sesuai fakta hukum.
Dari perbuatan DD, korban Rendi mengalami luka pada leher dan juga berdampak terhadap psikologi anaknya yang masih kecil yang kebetulan melihat dan mendengar peristiwa nahas tersebut.
\”Kita sudah lakukan visum et revertum di RSUD Abdul Moeloek atas petunjuk pemeriksa kepolisian,\” tegas Supriyanto yang juga pengacara Calon Wali Kota Bandarlampung Terpilih.
Penasihat hukum yang dikenal selaku mediator ini pun menegaskan, akan mengikuti proses penanganan perkara yang ada pada tingkat kepolisian dan memastikan berjalan sesuai dengan sistem hukum pidana.
Diketahui, pelaku telah tiga kali mencoba berusaha mencelakai korban.
Pertama, pelaku pernah menghalangi laju kendaraan mobil korban bersama anak dan istrinya dengan memarkirkan mobil pelaku di jalan gang depan rumah pelaku.
Sebelum kejadian malam hari tersebut, pada pagi harinya, pelaku sempat meneriaki korban di depan rumah korban dengan perkataan kotor yang coba memancing emosi korban.
\”Pelaku berteriak dengan mengatakan \’Kurang ajar kamu ya,\” tutur Supriyanto.
Sampai tiba waktu malam hari, pelaku membawa senjata tajam menghampiri korban berusaha melukai dengan mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Namun hal itu gagal dilakukan.
\”Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mempercepat proses penanganan perkara dan pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,\” tutup dia. (Josua)