Rendica Roverta Ketua YLBH Pro Yustisia Dianiaya di Depan Anaknya

Redaksi

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLBH Pro Yustisia Rendica Roverta menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung pada Rabu (17/2) malam. Foto: Netizenku.com

Ketua YLBH Pro Yustisia Rendica Roverta menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung pada Rabu (17/2) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Yustisia menjadi korban penganiayaan, ancaman kekerasan dan percobaan pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1/414/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM pada Rabu (17/2) malam.

Korban Rendica Roverta dianiaya dan hampir terkena tikaman senjata tajam oleh pelaku DD yang diketahui juga merupakan tetangga dekat rumah korban di lingkungan Perumahan Bukit Kemiling Permai Blok P RT 12 Kemiling, Kota Bandarlampung.

\”Kejadian itu telah kita laporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandarlampung pada malam itu juga,\” ujar kuasa hukum korban, Supriyanto, bersama tim pengacara lainnya dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Supriyanto, kejadian tersebut berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang ingin memaksakan korban agar menjadi saksi yang mendukung laporan polisi pelaku di Polsek Tanjungkarang Barat.

Namun permintaan pelaku itu, ditolak korban karena tidak sesuai fakta hukum.

Dari perbuatan DD, korban Rendi mengalami luka pada leher dan juga berdampak terhadap psikologi anaknya yang masih kecil yang kebetulan melihat dan mendengar peristiwa nahas tersebut.

\”Kita sudah lakukan visum et revertum di RSUD Abdul Moeloek atas petunjuk pemeriksa kepolisian,\” tegas Supriyanto yang juga pengacara Calon Wali Kota Bandarlampung Terpilih.

Penasihat hukum yang dikenal selaku mediator ini pun menegaskan, akan mengikuti proses penanganan perkara yang ada pada tingkat kepolisian dan memastikan berjalan sesuai dengan sistem hukum pidana.

Diketahui, pelaku telah tiga kali mencoba berusaha mencelakai korban.

Pertama, pelaku pernah menghalangi laju kendaraan mobil korban bersama anak dan istrinya dengan memarkirkan mobil pelaku di jalan gang depan rumah pelaku.

Sebelum kejadian malam hari tersebut, pada pagi harinya, pelaku sempat meneriaki korban di depan rumah korban dengan perkataan kotor yang coba memancing emosi korban.

\”Pelaku berteriak dengan mengatakan \’Kurang ajar kamu ya,\” tutur Supriyanto.

Sampai tiba waktu malam hari, pelaku membawa senjata tajam menghampiri korban berusaha melukai dengan mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Namun hal itu gagal dilakukan.

\”Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mempercepat proses penanganan perkara dan pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB