Ketua RT Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Redaksi

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para Ketua RT di Kabupaten Pringsewu, wajib melaporkan peristiwa kematian penduduk yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak kematian. Hal tersebut sebagaimana pasal 44 UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu, H.Sujadi, mengeluarkan Surat No.474/D.09/2021 yang ditujukan kepada kepala lekon dan lurah perihal pelaporan kematian oleh Ketua RT.

Dalam surat tersebut, Bupati Pringsewu memerintahkan kepada seluruh Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu secara berjenjang melalui kepala pekon atau lurah

Baca Juga  Jual Sabu, Sales Rokok Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan untuk dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian. Kemudian melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari Ketua RT dalam buku pokok pemakaman.

Adapun persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud, yakni dengan melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian Surat Keterangan Kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti Surat Keterangan Kematian atau Pemakaman dari Pekon/Kelurahan dan atau dari rumah sakit, Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya.

Baca Juga  Harkesnas ke-55, Pringsewu Gelar Jalan Sehat

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI, berikutnya mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Ambarawa

Terkait hal ini, Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, meminta seluruh Kepala Pekon dan Lurah di Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti surat bupati Pringsewu tersebut, dengan memerintahkan para Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil kabupaten.

\”Hal ini, dalam rangka untuk lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,\” ungkapnya, Minggu (14/2). (Rz/len)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri
Manuskrip Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan Pringsewu
Pj.Gubernur Samsudin Lakukan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrasyid Pringsewu
Disambut Meriah, Pj. Gubernur Samsudin Bermain Bersama Anak-Anak PAUD Pringsewu
Pj Gubernur Lampung Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid SMAN 1 Pringsewu
Polres Pringsewu Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI
Forum Lalu Lintas Pringsewu Bahas Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Untuk Umat Kristiani

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pj. Gubernur Lampung Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:59 WIB

Pj Gubernur Samsudin: Lomba Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung Perwujudan Dalam menumbuhkan Inovasi Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:56 WIB

Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Lampung: Semoga Semangat Juang Ibu Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:34 WIB

Dipimpin Plh. Mendagri, Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pj. Gubernur Ajak Seluruh Pihak Bangun Lampung Jadi Pusat Investasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:35 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Rapat Koordinasi Bidang Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Irham Jafar, Anggota DPR RI Tinjau UPPO di Bandar Agung, Kamis (26/12), Foto: Istimewa.

Lampung Timur

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Kamis, 26 Des 2024 - 21:29 WIB