Ketua RT Wajib Laporkan Kematian Penduduk Paling Lambat 30 Hari

Redaksi

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para Ketua RT di Kabupaten Pringsewu, wajib melaporkan peristiwa kematian penduduk yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak kematian. Hal tersebut sebagaimana pasal 44 UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu, H.Sujadi, mengeluarkan Surat No.474/D.09/2021 yang ditujukan kepada kepala lekon dan lurah perihal pelaporan kematian oleh Ketua RT.

Dalam surat tersebut, Bupati Pringsewu memerintahkan kepada seluruh Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu secara berjenjang melalui kepala pekon atau lurah

Baca Juga  Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan untuk dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian. Kemudian melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari Ketua RT dalam buku pokok pemakaman.

Adapun persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud, yakni dengan melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian Surat Keterangan Kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti Surat Keterangan Kematian atau Pemakaman dari Pekon/Kelurahan dan atau dari rumah sakit, Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI, berikutnya mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Terkait hal ini, Wakil Bupati, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, meminta seluruh Kepala Pekon dan Lurah di Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti surat bupati Pringsewu tersebut, dengan memerintahkan para Ketua RT yang ada di wilayah masing-masing pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap peristiwa kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil kabupaten.

\”Hal ini, dalam rangka untuk lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,\” ungkapnya, Minggu (14/2). (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB