Bandarlampung (Netizenku.com): Partai politik pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Gerindra, NasDem dan PDI Perjuangan, membantah pasangan calon yang mereka usung memanfaatkan APBD Kota Bandarlampung untuk pemenangan di Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 pada Rabu, 9 Desember lalu.
Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tertanggal 6 Januari 2021 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktru, sistematis, masif (TSM) Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, dan menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 tersebut.
Pelanggaran itu dalam bentuk pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg yang bersumber dari dana APBD Kota Bandarlampung. Kemudian pengerahan aparatur sipil negara (ASN) seperti camat, lurah dan RT di 11 kecamatan dari 20 kecamatan se-Bandarlampung.
Selain itu, ada juga pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan. Setiap kelurahan memiliki 100 kader dan Eva Dwiana adalah Ketua PKK kota setempat.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman pribadi Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Sabtu (16/1), Ketua DPD PDI Perjuangan Bandarlampung, Wiyadi, menjelaskan ihwal tuduhan tersebut.
\”Bantuan tersebut disalurkan dalam lima tahap oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020, hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah,\” kata Wiyadi.
Pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.
\”Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI,\” ujar Wiyadi.
Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.
Kemudian, Ketua DPRD Kota Bandarlampung itu juga menyampaikan status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandarlampung, sebab istri Wali Kota Herman HN tersebut sudah mengambil cuti dari 26 September-5 Desember 2020.
\”Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye Calon Wali Kota 3 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandarlampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandarlampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3,\” kata dia.
Terkait adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandarlampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.
Sementara untuk pembagian insentif bagi kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Wiyadi menegaskan anggaran tersebut adalah pemberian dari pemerintah pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
\”Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung,\” ujar dia.
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan di Mahkamah Agung atas putusan Bawaslu Lampung yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandarlampung.
Tim kuasa hukum akan meregistrasi gugatan pada Senin (18/1) karena MA dalam kondisi lockdown akibat pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara sah.
Pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara sah. Dan pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara sah. (Josua)