Jelang Sidang MA, Eva-Deddy Bantah Pakai Dana APBD di Pilkada Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 17 Januari 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan-kiri, Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi, Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPD NasDem Bandarlampung Naldi Rinara di salah satu kafe Enggal, Senin (17/8/2020) lalu. Foto: Netizenku.com

Dari kanan-kiri, Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi, Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPD NasDem Bandarlampung Naldi Rinara di salah satu kafe Enggal, Senin (17/8/2020) lalu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Partai politik pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Gerindra, NasDem dan PDI Perjuangan, membantah pasangan calon yang mereka usung memanfaatkan APBD Kota Bandarlampung untuk pemenangan di Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 pada Rabu, 9 Desember lalu.

Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tertanggal 6 Januari 2021 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktru, sistematis, masif (TSM) Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, dan menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 tersebut.

Pelanggaran itu dalam bentuk pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg yang bersumber dari dana APBD Kota Bandarlampung. Kemudian pengerahan aparatur sipil negara (ASN) seperti camat, lurah dan RT di 11 kecamatan dari 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Selain itu, ada juga pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan. Setiap kelurahan memiliki 100 kader dan Eva Dwiana adalah Ketua PKK kota setempat.

Baca Juga  Minimalisir Kesalahan Data, KPU Pesawaran Gelar Bimtek

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman pribadi Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Sabtu (16/1), Ketua DPD PDI Perjuangan Bandarlampung, Wiyadi, menjelaskan ihwal tuduhan tersebut.

\”Bantuan tersebut disalurkan dalam lima tahap oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020, hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah,\” kata Wiyadi.

Pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

\”Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI,\” ujar Wiyadi.

Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Bandarlampung itu juga menyampaikan status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandarlampung, sebab istri Wali Kota Herman HN tersebut sudah mengambil cuti dari 26 September-5 Desember 2020.

Baca Juga  Perempuan Berperan Penting Awasi Politik Uang di Masa Covid-19

\”Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye Calon Wali Kota 3 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandarlampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandarlampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3,\” kata dia.

Terkait adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandarlampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.

Sementara untuk pembagian insentif bagi kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Wiyadi menegaskan anggaran tersebut adalah pemberian dari pemerintah pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Pengawas TPS Harus Berintegritas Hingga Paslon Terpilih Dilantik

\”Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung,\” ujar dia.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan di Mahkamah Agung atas putusan Bawaslu Lampung yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandarlampung.

Tim kuasa hukum akan meregistrasi gugatan pada Senin (18/1) karena MA dalam kondisi lockdown akibat pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara sah.

Pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara sah. Dan pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara sah. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB