Bandarlampung (Netizenku.com): Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/1), atas Putusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan kepesertaan mereka dalam Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Keputusan itu dikeluarkan usai rapat pleno, Jumat (8/1) malam, berdasarkan hasil koordinasi bersama KPU RI dan KPU Lampung yang dituangkan dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Putusan KPU Bandarlampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Rabu (6/1) siang di Hotel Bukit Randu.
Proses banding di MA membutuhkan waktu paling lama 14 hari kerja setelah Putusan KPU Bandarlampung dikeluarkan.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) M Iwan Satriawan SH MH menilai keputusan MA akan menjadi yurisprudensi dalam pilkada.
\”Kalau ini dimenangkan oleh MA maka akan menjadi yurisprudensi dan akan diajukan juga oleh paslon-paslon yang kalah di Pilkada Serentak,\” kata Iwan, Selasa (12/1).
Pilihan di MA hanya dua, jika menerima putusan KPU, maka secara otomatis Paslon 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung.
\”Iya otomatis nomor urut 2 sebagai suara terbanyak kedua,\” ujar dia.
Berdasarkan Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Bandarlampung menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara (21,21%).
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara (21,45%).
Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara (57,30%).
Namun kalau kemudian MA memutuskan menolak keputusan KPU sebagaimana terjadi di beberapa daerah, maka Paslon 3 yang akan dilantik karena sudah tidak dimungkinkan ada upaya hukum lagi.
\”Ini kan sengketa administrasi terkait dengan TSM karena gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil kan sudah dicabut oleh Paslon 2,\” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 13.59 WIB, Paslon 2 mengajukan gugatan ke MK yang kemudian dicabut kembali pasca keluarnya Putusan KPU Bandarlampung pada Jumat 8 Januari 2021.
Sengketa hasil, lanjut Iwan, prosesnya memang di Mahkamah Konstitusi (MK), namun selisih perolehan suara Paslon 2 dan 3 sangat jauh dan sudah melebihi ketentuan undang-undang.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 158 Ayat 2 huruf (d) disebutkan:
\”Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.”
\”Selisihnya kan jauh, makanya kemudian yang disengketakan adalah sengketa TSM. Sengketa inilah yang kemudian dibawa ke Bawaslu, oleh Bawaslu dikuatkan kembali TSM sehingga mendiskualifikasi Paslon 3,\” jelas Iwan.
Terkait Putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan Paslon 3 usai KPU menetapkan perolehan suara, menurut Iwan, peradilan dibuka setelah ditetapkan hasil penghitungan meskipun di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung dinyatakan tidak ada laporan praktik money politics.
\”Namanya sengketa kan setelah penetapan,\” tegas Iwan.
Dia meyakini Bawaslu Lampung sudah bekerja menurut undang-undang dan Bawaslu Lampung dalam mengeluarkan putusan setelah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI sehingga mereka dibackup.
Beda pasangan calon dan paslon terpilih
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menyampaikan pandangan berbeda terkait persoalan Putusan Bawaslu Lampung yang hadir pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kota Bandarlampung.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini mengatakan pelanggaran administrasi dan sengketa proses yang mempengaruhi paslon menjadi kewenangan Bawaslu.
Namun, masalah paslon terpilih atau sengketa hasil yang dapat mengubah paslon terpilih merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Pasal 73 dan 135A ayat (1) UU Pilkada dalam kewenangan pelanggaran TSM adalah membatalkan calon sebagai peserta pemilihan, bukan calon atau pasangan calon terpilih.
\”Maka, konsekuensi hukum administrasinya, ketika Bawaslu menyatakan paslon terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu hanya bisa menyatakan pembatalan calon sebagai peserta pemilu dan meminta KPU mencabut SK calon terpilihnya,\” kata Fahmi.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi media “Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?” pada Senin (11/1) sore.
KPU Kota Bandarlampung dalam SK Nomor:461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Dengan demikian, lanjut Fahmi, Bawaslu hanya berwenang membatalkan SK KPU mengenai penetapan paslon, tidak dengan SK penetapan hasil.
\”Permasalahan terjadi lantaran Bawaslu meminta KPU untuk mendiskualifikasi Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang berdasarkan SK KPU tentang penetapan hasil Pilkada, memperoleh suara terbanyak atau paslon terpilih,\” ujar Fahmi.
Menurut dia, upaya banding di MA hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon. “SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah,” kata Fahmi.
Siapa pemenang Pilkada Bandarlampung?
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, seperti dilansir Republika pada Selasa (12/1), mengatakan pemilihan sebagai sebuah siklus bagian dari sirkulasi elite harus ada akhirnya berupa dilantiknya calon yang terpilih pada posisinya.
Maka MK didesain menjadi proses terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum setelah penetapan hasil oleh KPU.
Melalui media sosialnya pada Rabu (13/1), Titi Aggraini mempertanyakan pemenang Pilkada Bandarlampung 2020 pasca Putusan Bawaslu Lampung.
\”Kalau pengalaman MK mendiskualifikasi paslon di Bengkulu Selatan dan Tebing Tinggi, diputuskan pemungutan suara ulang (PSU). Di Kotawaringin Barat, karena paslon hanya ada dua, maka yang satu lagi langsung diputus sebagai paslon terpilih. Nah kalau di Barlam (Bandarlampung), dengan diskualifikasi ini siapa pemenangnya?\” (Josua)